- Mukadimah
- Khumus adalah salah satu hukum Islam
yang memiliki peranan penting dalam bidang dakwah, pendidikan, dan sosial. Khumus
adalah kalimat yang sering kita dengar, bahkan ketika membahas tentang pembagian ghanimah
(rampasan perang), Alquran juga menggunakan kalimat tersebut :
- Ketahuilah, sesungguhnya apa yang saja
yang dapat kamu peroleh (sebagai rampasan perang), maka sesungguhnya seperlima untuk
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. (QS
Al-Anfal, 8 : 41).
-
- Meskipun khumus merupakan konsep
Islam, namun hukum ini kurang populer di kalangan kaum Muslim. Hal itu karena terjadi
perbedaan pemahaman kata ghanimah di antara mereka. Sebagian menilai bahwa khumus
hanya berlaku pada hasil rampasan perang dan ketika perang tidak pernah ada, maka hukum
tersebut praktis tidak berlaku.
-
- Arti Ghanimah
- Ghanimah berasal dari ghunmun
yang berarti keuntungan, sedang kalimat jamaknya maghanim. Dalam ayat 94 surat
An-Nisa [4] disebutkan :
- Maka di sisi Allah terdapat banyak
keuntungan (maghanim)...
- Dalam sebuah hadis, Imam Ali as juga
menggunakan kata ghanimah : "Taatlah pada orang yang berakal, kamu akan beruntung,
dan lawanlah (jauhilah) orang yang bodoh kamu akan selamat."
- Ghanimah berarti setiap keuntungan
yang diraih oleh setiap orang, baik dari perniagaan, kerja, harta karun, pertanian, dan
termasuk harta rampasan perang.
- Imam Jafar Ash-Shadiq ketika ditanya
tentang khumus, beliau menjawab : "Khumus berlaku pada setiap
keuntungan yang diraih oleh setiap manusia, sedikit maupun banyak."
-
- Antara Khumus dan Zakat
- Zakat adalah mengeluarkan sebagian
harta sebagai upaya membersihkan dan mengembangkan harta kekayaan tersebut, sedang khumus
adalah suatu kewajiban yang harus dikeluarkan karena dalam setiap keuntungan terdapat hak
orang - orang yang telah disebutkan Allah bagian-bagiannya. Zakat memiliki nishab
tertentu sedang khumus tidak, kecuali dalam beberapa hal seperti Al-Ghaus
dan Al-Kanz [harta karun].
- Zakat hanya terbatas pada hal-hal
seperti : unta, sapi, dan kambing (zakat Anam); emas dan perak (zakat naqd);
gandum, kurma, dan anggur kering (zakat ghulat). Sedang selain sembilan hal
tersebut zakat tidak wajib hukumnya tapi wajib khumus. Zakat dapat
diberikan kepada setiap yang miskin, sedang khumus khusus hak Allah, Rasul, dan
keluarganya. Karena mereka telah diharamkan menerima zakat, sebagai gantinya mereka harus
mendapat khumus. Orang yang telah mengeluarkan zakat, dia tetap berkewajiban
mengeluarkan khumus. Bagi yang tidak mengeluarkan khumus dari setiap
keuntungan yang mereka dapatkan, maka mereka termasuk orang-orang yang menzalimi hak
Muhammad Saww dan keluarganya.
- Imam Ash-Shadiq as bersabda :
"Sesungguhnya tiada Tuhan selain Dia, ketika mengharamkan kami menerima sedekah, maka
Allah menurunkan khumus bagi kami. Haram bagi kami menerima sedekah sedang khumus
bagi kami wajib dan kehormatan bagi kami halal."
- Dalam riwayat lain Imam Jafar as
mengatakan : "Tidak ada alasan bagi seorang hamba yang membeli sesuatu dari khumus
lalu berkata Ya Rabbi, saya beli dengan hartaku sendiri sehingga orang
tersebut mendapat izin dari dari pemilik khumus."
- Imam as juga pernah bersabda : "Tidak
dihalalkan bagi seseorang membeli sesuatu dari khumus sehingga hak kami sampai pada
hak kami."
- Orang yang menggunakan hasil keuntungannya
sebelum dikeluarkan khumusnya, berarti dia telah menzalimi hak orang lain, dan
sesuatu yang dia beli dengan uang tersebut, haram hukumnya untuk beribadah.
-
-
- Siapakah yang Berhak Menerima Khumus ?
- Khumus dibagi dalam enam bagian :
untuk Allah, Nabi, dan Imam. Tiga bagian ini untuk masa sekarang berada di tangan Imam
Mahdi as. Sedang tiga yang lainnya : untuk anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu
sabil dari orang-orang yang ayahnya berhubungan nasab dengan Abdul Muththalib, yang
mereka beriman kepada Allah, bukan ahli maksiat, dan bahkan khumus tidak boleh
diberikan untuk berbuat dosa. Hanya sekadar mengaku sayyid [keturunan Nabi], dia
tidak berhak menerima khumus kecuali di daerahnya sudah dikenal dan tak seorang pun
mengingkarinya.
-
- Cara Mengeluarkan Khumus
- 1. Tiga bagian khumus yang pertama
untuk Allah, Nabi, dan Imam harus diberikan kepada hakim syari atau kepada
marja yang ditaklidinya, atau dikelola untuk kepentingan lain tapi harus dengan izin
hakim syari atau marja taqlid tersebut.
- 2. Sedang tiga bagian yang lain dapat
dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak secara langsung, tapi tetap dengan
catatan mendapat izin dari seorang hakim syari atau marja atau wakilnya yang
mendapat mandat [dari marja].
- Siapakah yang Berhak Mengelola Khumus di
Negara Kita Ini ?
Ada beberapa orang yang berhak menerima
dan mengelola khumus di negara kita ini. Di antaranya adalah lembaga-lembaga yang
mendapat lisensi (izin) langsung dari marja (mujtahid) dalam
pengelolaan khumus. Persoalannya bukan siapa yang siap menerima dan mengelola
khumus tapi siapakah yang mengeluarkan khumusnya.
Apa Saja yang Wajib Dikeluarkan Khumusnya ?
- Ada beberapa hal yang wajib dikeluarkan
khumusnya :
1. Setiap rampasan dan curian dari
orang-orang kafir harbi ketika dalam perang dan dengan izin Imam Maksum. Sedang
rampasan yang didapat dari peperangan dengan orang kafir tanpa izin dari Imam dan
memungkinkan untuk izin darinya, maka rampasan tersebut dianggap sebagai anfal.
Sementara perang di masa kegaiban Imam, seperti sekarang ini dan tidak memungkinkan izin
darinya, maka rampasan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya, khususnya jika perang
tersebut untuk dakwah Islam. Begitu juga ketika mereka menyerang dan kaum Muslim
mengadakan defensi (pertahanan).
Kafir harbi adalah kafir yang
memusuhi Islam yang darah dan hartanya halal serta perempuan dan anak-anak mereka bisa
dijadikan tawanan. Termasuk kafir harbi adalah kaum nawashib yaitu
orang-orang yang memusuhi Ahlul Bait Nabi Saww dengan batas-batas tertentu.
2. Semua jenis tambang, dan hukum
penentuannya kembali kepada urf. Artinya apakah hal yang ditemukan dari perut
bumi tersebut sebagai tambang atau tidak tergantung pada hukum masyarakat umum. Ukuran
nisabnya satu dinar atau seharganya. Baik tambang tersebut dikeluarkan oleh orang Muslim
atau kafir. Untuk mengambil khumus dari orang kafir berada di tangan seorang hakim
syari, dialah yang harus memintanya. Tapi ketika barang tersebut berpindah tangan
kepada kaum Muslim, maka tidak perlu dikeluarkan khumus-nya sekalipun tahu benda
tersebut belum dikeluarkan khumus-nya. Sebab para Imam Maksum telah menghalalkan
hal tersebut bagi pengikut-pengikutnya.
3. Harta karun (Al-Kanz), dan hukum
penentuannya kembali kepada urf. Jika tidak diketahui, siapa pemiliknya, baik
itu ditemukan di daerah kafir atau di daerah gersang kaum mukmin, baik itu peninggalan
Islam atau tidak, maka yang menemukannyalah sebagai pemiliknya dan dia harus mengeluarkan khusmus-nya.
Ukuran nisabnya adalah dua puluh dinar jika emas dan dua ratus dirham jika perak. Dan
termasuk kategori kanz (harta karun) adalah apa yang ditemukan dalam perut binatang
termasuk ikan, dan hukumnya tidak perlu nisab.
4. Hasil penyelaman, yaitu setiap mutiara,
luk-luk dan marjan yang didapatkan dari cara menyelam. Sedang nisabnya jika senilai satu
dinar dan seterusnya. Baik tambang, harta karun dan hasil penyelaman, nisab pengeluaran khumus-nya
adalah hasil bersih setelah diambil biaya tenaga dan alat-alat lainnya.
5. Setiap kelebihan keuntungan satu tahun
dari industri, pertanian, perdagangan dan bahkan dari setiap yang disebut mata
pencaharian, setelah diambil dari seluruh kebutuhannya, anak dan keluarganya. Artinya,
bagi setiap yang mendapat keuntungan, maka dia wajib mengeluarkan khumus-nya jika
keuntungan tersebut masih tersisa setelah digunakan untuk biaya hidupnya, keluarga dan
anak-anaknya selama satu tahun (keuntungan bersih).
- Hal-hal yang tidak wajib dikeluarkan
khumusnya: Hadiah, hibah, warisan, sedekah dan mahar.
- Uang khumus dan zakat tidak wajib dikeluarkan
khumusnya sekalipun lebih dari satu tahun, kecuali apabila bertujuan untuk mengembangkan,
maka hukumnya wajib dikeluarkan khumusnya.
- Jika ada orang yang memiliki barang yang
tidak wajib dikeluarkan khumusnya, atau sudah dikeluarkan khumusnya, lalu dipasaran
harganya meningkat maka kelebihan tersebut tidak wajib dikeluarkan khumusnya, kecuali jika
memang dimaksudkan untuk berdagang, maka kelebihan tersebut harus dikeluarkan khumusnya
jika sudah satu tahun.
-
- Berapakah Jumlah Khumus yang Harus
Dikeluarkan?
- Dari lima hal tersebut di atas, khumus yang
wajib dikeluarkannya adalah sebanyak seperlima atau 20 % dari hal-hal tersebut. Artinya,
jika keuntungan Anda sebanyak satu juga rupiah, maka jumlah khumus yang harus Anda
keluarkan sebesar Rp 200.000,00 dan seterusnya. Jika mutiara yang Anda dapatkan dari hasil
menyelam atau harta karun yang Anda gali hanya senilai satu dinar atau dua puluh dirham,
maka jumlah khumus yang harus Anda keluarkan adalah seperlima atau dua puluh persen dari
jumlah tersebut.
-
- Peranan dan Fungsi Khumus
- Khumus memiliki peranan penting dalam Islam,
baik kepentingan individual maupun sosial.
- Yang dimaksud kepentingan individu artinya,
orang yang telah mengeluarkan khumus dari setiap keuntungan yang dia raih, maka hartanya
bersih, suci dan halal seratus persen.
- Sedang yang dimaksud kepentingan sosial
adalah orang yang mengeluarkan khumus, secara tidak langsung telah ikut andil dalam
pengembangan Islam dan membantu tersebarnya ajaran Islam itu sendiri. Sebab setiap khumus
yang diberikan kepada pengelolanya, tidak akan pernah dimanfaatkan kecuali kepentingan
Islam. Pendirian pesantren, lembaga pendidikan, kesejahteraan para dai Allah dan
bahkan santunan kepada fakir miskin. Hal itu karena pengelolanya memiliki mandat penuh
untuk memanfaatkan khumus tersebut. Sekiranya umat Islam, Sunni maupun Syii,
masing-masing mengeluarkan khumusnya, tentu tradisi meminta-minta untuk membangun sebuah
Mushalla atau Masjid yang ukuran luasnya relatif kecil, tidak akan pernah ada.
- Setiap lembaga pendidikan yang mendapat
khumus serta seluruh keperluannya tercukupi, maka eksistensi lembaga tersebut tidak akan
pernah bergantung pada pemerintah. Artinya lembaga tersebut akan mandiri dan tidak akan
bisa dijadikan sebagai kekuatan tirani.
- Salah satu kelemahan mentalitas kaum Muslimin
di Indonesia khususnya, adalah karena ketergantungan hidup mereka pada dana bantuan
pemerintah sehingga lembaga tersebut tidak memiliki kebebasan dalam bersikap, akibatnya
lembaga tersebut menjadi reperesentasi kekuatan pemerintah dan bukan kekuatan umat.[]
-
- ____________________
- * disampaikan dalam training bulan
Ramadhan
-
-
- Rujukan :
- * Tafsir Al-Mizan karya Allamah
Thabathabai
- * Tahrir Al-Wasilah karya Imam
Khomeini
|