Sekaitan
dengan diskusi tentang masalah keadilan sosial dalam Islam, kita akan membahas pakaian
wanita, karena masalah ini menentukan nasib masyarakat Islam. Dari satu sisi masalah ini
dapat dibicarakan secara bebas dalam diskusi kita tentang masalah keadilan sosial, karena
mereka yang menentang Islam dan prinsip-prinsip agama Islam menyatakan bahwa pakaian yang
diajukan agama Islam bagi kaum wanita dan kebebasan yang dimiliki kaum pria dalam masalah
ini merupakan suatu ketidakadilan terhadap pihak kaum wanita. Masalah pakaian wanita dan
pelaksanaan hijab (busana muslimah) bukanlah masalah baru. Dalam masalah ini Islam
memiliki suatu sistem pendidikan yang bebas yan paling logis dan paling baik metodenya di
seluruh dunia.
Sekarang kita dapat saksikan dua
mode pakaian : yang satu sungguh-sungguh pelaksanaan nonhijab dan nudisme (ketelanjangan)
yang dipropagandakan dunia Barat dan ditiru oleh bangsa Timur.
-
Yang kedua adalah hijab. Ada dua
bentuk busana hijab yakni : (i) bentuk yang diwajibkan dalam Islam, dan (b) yang dipakai
oleh mereka yang jalan pikirannya keliru dan yang berusaha memaksakan ide-idenya pada
masyarakat. Sampai tingkat tertentu bentuk yang kedua ini bersifat Islam, namun seseorang
tak boleh memaksakannya pada wanita-wanita yang berada di bawah panji Islam. Oleh sebab
itu, dalam diskusi ini kita menghadapi dua sisi, yang satu termasuk bangsa Timur dan Barat
yang menentang hijab, dan yang lain, golongan yang menganggap hijab Islami tidaklah cukup.
Untuk lebih berhati-hati, mereka melaksanakan hijab dengan cara yang berbeda-beda, yang
berlebihan, yang menimbulkan banyak problema. Sekarang masyarakat memerlukan suatu cara
yang Islami dan umat Islam ini seharusnya menjadi rumah Islam yang bersih, maka tidaklah
pantas bagi kita untuk mengikuti suatu jalan ekstrem yang akan menghalangi kita dalam
menyiarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.
Ini akan menjadi rintangan di jalan
kita. Kita mengandalkan Islam yang memiliki kekuatan untuk mengurus seluruh dunia, dan
karenanya, dalam masalah ini, kita tak boleh menjadi pengikut suatu cara yang diislamkan
sendiri. Barangkali mereka yang berpikir demikian ingin menjadi lebih Islam dari
semestinya.
-
Pendapat Syahid Murtadha
Muthahhari
Telah banyak ditulis buku-buku dan
artikel-artikel yang membicarakan masalah hijab, tetapi menurut pendapat saya, apa yang
ditulis Syahid Muthahhari adalah karya terbaik yang sekaitan dengan masalah ini, pantas
dikatakan lengkap dan luas. Jika tulisan Muthahhari itu dimiliki semua orang, persoalan
ini tidak perlu dikhotbahkan lagi. Kebanyakan orang membutuhkan informasi yang berkaitan
dengan masalah ini.
-
Hijab Menurut Suatu
Pandangan Alquran
Almarhum Syahid Muthahhari yakin
bahwa kata hijab itu tidak cocok. Menurut bahasa Arab, hijab berarti tirai (kain penutup),
dan bila kata ini digunakan dalam arti "penutup", akan memberi kesan seakan-akan
wanita ditutup di balik tirai pemisah. Kata hijab memang digunakan dalam Kitab Suci
Alquran, tetapi ayat-ayat yang berkenaan dengan hijab menyebutkan tingkat penutup tanpa
menggunakan kata hijab. Ayat-ayat yang menggunakan kata hijab itu berbicara tentang
istri-istri Rasulullah Saww :
Bagaimanapun juga, ayat-ayat yang
menggunakan kata hijab ialah : "...Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada
mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab)." (QS.
An-Nuur, 35 : 53).
-
Dalam buku-buku terbitan terakhir,
kata-kata ini telah menjadi lazim, dan kita tak dapat memisahkan diri dari kata ini.
Tetapi, harus diingat, bahwa penggunaan kata hijab dalam diskusi kita ini tidak mengandung
arti "pemisahan diri" ataupun larangan bagi kaum wanita untuk keluar rumah,
melainkan berarti "penutup".
-
Mereka yang telah menjalankan riset
tentang Islam, di luar negeri, yakin bahwa hijab adalah pakaian impor. Mereka mengatakan
bahwa wilayah-wilayah non-Islam seperti di antara golongan Yahudi, di mana kita dapati
peraturan-peraturan serius yang berkaitan dengan pakaian wanita dan di antara bangsa Iran
yang hidup pada pemerintahan Sasanid (tentu saja tidak semua bangsa Iran), wanita-wanita
lain biasanya bekerja tanpa mengenakan hijab. Mereka juga mengatakan bahwa ketika Islam
meraih kemenangan, tradisi mereka mendapat jalan menuju ke negara-negara Islam, dan kaum
Muslimin juga menerima hijab. Ini sungguh-sungguh keliru. Mereka yang berkata demikian
tidak pernah membaca atau mempelajari Kitab Suci Alquran dan melihat apa yang dikatakan
Kitab ini berkaitan dengan berkenaan dengan wanita. Kitab Suci ini diwahyukan sebelum kaum
Muslimin pergi ke Romawi dan ke Iran dan sebelum mereka berhubungan dengan bangsa India.
Memang di Medinah, bangsa Yahudi telah berhubungan dengan kaum Muslimin, tetapi hijab yang
dipilih kaum Muslimin tidak serupa dengan hijab bangsa Yahudi.
-
Sejarah Hijab
Hijab tidak terdapat di antara suku
Arab Badui pada zaman jahiliah. Ketika Rasulullah terpilih sebagai utusan Allah, tidak ada
hijab dalam pakaian bangsa Arab. Sedang bangsa Yahudi mempunyai hijab, bahkan sampai masa
Rasulullah berada di Makkah, di sana tidak ada penutup atau satr. Selama masa dua tahun
yang pertama pun, di Madinah tidak ada hijab, dan ayat-ayat yang berkaitan dengan hijab
turun beberapa tahun setelah hijrahnya Rasulullah Saww.
-
Diceritakan bahwa seorang Muslim
yang taat sedang menelusuri sebuah jalan ketika ia melihat wanita yang mengenakan syal
yang menampakkan lehernya. Pria ini sangat terpesona kepadanya. Ketika ia berjalan sambil
melihatnya, kepalanya membentur sebatang kayu yang menonjol ke luar dinding. Dia pergi
langsung menghadap Rasulullah (saww) dan menceritakan pengalaman itu pada beliau.
Dikisahkan bahwa pada saat itulah ayat-ayat yang berkaitan dengan hijab diturunkan.
Sungguh, sebelum kitab suci Alquran diturunkan, tidak ada kewajiban bagi kaum Muslimin
(pengikut para nabi) untuk mengenakan hijab. Bagaimanapun juga ada wanita-wanita yang
memiliki kesucian (kesederhanaan) alami dan telah memilih suatu model hijab bagi mereka
sendiri. Masalah hijab bersumber dari kitab suci Alquran dan tidak diilhami dari sumber
lainnya.
-
Pengertian yang Benar
tentang Pakaian Islam
Dokumen yang menunjukkan tingkat
pakaian Islam, seperti kisah-kisah dan perilaku anggota keluarga Nabi dan
keluarga-keluarga para Imam dapat diperoleh dengan cukup. Saya pikir bila batas dan
tingkatan ini diterapkan dalam masyarakat dengan benar dan bila masyarakat kita mengerti
tingkat hijab ini, kita tidak akan menghadapi masalah nudisme (ketelanjangan) dan masalah
tidak mengamalkan hijab. Orang akan dengan mudah menyukainya, menerimanya, dan berbuat
yang sesuai dengannya.
-
Masalah-masalah yang dihadapi Barat
dan Timur saat ini dapat dipecahkan secara mudah dengan cara ini, dan para pemikir di
seluruh dunia yang telah muak dengan kejahatan yang telah menjadi lazim ini akan tertarik
padanya. Hal ini akan menjadi sukses asalkan kita menjalankannya dengan benar seperti
tuntunan Rasulullah Saww. Paling tidak sampai batas tingkatan penutup. Harus diingat bahwa
dunia telah bosan pada situasi sekarang ini dan haus akan penjelasan yang berkaitan dengan
hijab, yang harus kita penuhi.
-
Jaksa Agung Amerika
Mengingatkan Rakyatnya akan Kebobrokan
Belum lama ini [sekitar tahun 1989
-red.] Jaksa Agung Amerika menyajikan sebuah laporan lengkap tentang masalah seksual dan
memperingatkan rakyatnya akan bahaya kejahatan yang semakin meningkat.
-
Menurut laporan ini, 2375 masalah,
725 buku, dan 2370 film porno telah ditinjau kembali. Di perindustrian yang berkaitan
dengan seks, film yang tak terhingga banyaknya telah diproduksi oleh industri-industri
film dengan menggunakan biaya milyaran dolar. Jika kita mengatasi masalah ini dengan
benar, berdasarkan etika Islam, kita akan membangun sebuah masyarakat yang kuat. Dengan
demikian, menjamin masyarakat dan keluarga yang sehat, dan ini akan menjadi pelajaran yang
baik bagi dunia kita.
-
Dalam diskusi ini kita lihat apakah
para wanita yang terperangkap ke dalam nudisme itu bebas ataukah mereka itu meringkuk
dalam berbagai larangan yang membuat mereka sangat menderita dan mengganggu pribadi
mereka. Seorang wanita Muslimah dengan hijabnya, yang sebenarnya memiliki hak-hak Islami
dianggap sebagai manusia yang paling bebas dalam masyarakat.
Bukanlah maksud Islam untuk
memenjarakan kaum wanita. Kewajiban untuk menutup aurat, yang telah ditetapkan dalam Islam
bagi kaum wanita, tidak perlu diartikan bahwa mereka tak boleh meninggalkan rumah.
-
Bagian yang harus ditutup, yang
diterima oleh semua ulama, meliputi segalanya yang harus ditutup kecuali wajah dan tangan.
Cadar tidak dikatakan sebagai satu-satunya bentuk hijab dalam Islam. Cadar bukannya tidak
Islami; tetapi cadar benar-benar Islami dan merupakan suatu pakaian penutup aurat yang
sangat baik dan kami mendukung mereka yang mengenakan cadar sebagai pakaian mereka. Dada,
leher, dan lengan hingga pergelangan tangan harus ditutup. Mereka yang tidak mengenakan
cadar tetapi mengenakan pakaian longgar yang benar-benar menutupnya, menurut Islam tidak
berarti tanpa hijab.
-
Memamerkan rambut, leher, kaki,
ataupun lengan di atas pergelangan tangan itu dilarang, dan memperlihatkan itu semua di
depan umum dianggap suatu dosa. Warna pakaian yang dikenakan sebaiknya tidak menggairahkan
orang lain. Kesalehan kaum wanita, kesalehan keluarga dan masyarakat itu sebagian besar
untuk kepentingan diri mereka sendiri. Sehubungan dengan hal ini, seharusnya kita
melaksanakan perintah-perintah Islam sedikit demi sedikit sehingga mencapai suatu
tingkatan di mana kita dapat menerima, menaruh toleransi dan pada akhirnya mengikuti dan
mengamalkannya dengan kemauan sendiri. []
-
- (Sumber : Yaum al-Quds No. 27
Dzulhijjah 1410).
|